land redistribution (Ing)

redistributri tanah: kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia setelah Indonesia merdeka, yaitu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapatkan ha katas tanah yang ia kuasai sebelum kemerdekaan dalam batas yang telah ditentukan, walaupun belim pernah diterapkan secara lengkap. Kebijakan ini melahirkan tondakan konversi hak

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!