landreform (Ing)

  1. Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serba hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah; 2. perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara berencana sesuai dengan kemampuannya
Alert: You are not allowed to copy content or view source !!