legalitas

keabsahan, perihal sah; asas – (Ing: princip of legality) asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan bias dinyatakan sebagai tindak pidana apabila sudah ada ketentuan yang mengatur sebelumnya bahwa perbuatan tersebut adalah dilarang (tindak pidana)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!