legaliteitsprincipe (Bld)

suatu prinsip yang menyatakan bahwa penuntut umum harus dan berkewajiban meneruskan suatu perkara ke pengadilan; lawan dan prinsip opportuniteit (lihat oportunitas), yakni penuntut umum tidak meneruskan suatu perkara pengadilan, apabila dengan itu kepentingan umum lebih diuntungkan

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!