legally binding agreement (Ing)

persetujuan yang mengikat secara hukum; suatu perjanjian atau kontrak yang telah memenuhi semua unsur bagi sahnya perjanjian, dan/atau telah dibuat sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, sehingga dengan demikian kontrak itu mempunyai akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!