legitima persona standi in iudicio (Ltn)

asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya, berwenang untuk bertindak selaku pihak, baik selaku penggugat maupun selaku tergugat

Kaidah Hukum Yurisprudensi: “Seseorang penyewa beberapa ruangan” dalam “Rumah Induk”, tidak mempunyai kedudukan (hoedanig heid) atau tidak mempunyai kedudukan “Legitima persona standi in Judicio’ untuk melakukan gugatan atas peralihan (telah beralihnya) hak kepemilikan rumah yang disewanya tersebut dari pemilik kepada seorang “penyewa ruangan lainnya” dari Rumah Induk tersebut. (Putusan Mahkamah Agung No. 213 K/Sip/1979, tanggal 27 Januari 1981.)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!