lelang (lihat juga pelelangan)

penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Pihak yang berkeberatan atas dilaksanakannya “pelelangan barang”, berdasar atas putusan Hakim, harus diajukan dalam bentuk “Bantahan/Perlawanan terhadap eksekusi” dan harus diajukan sebelum hari pelelangan dilaksanakan. (Putusan Mahkamah Agung No. 679 K/Sip/1974, tanggal 31 Agustus 1977)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Lelang Eksekusi atas sebidang tanah dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara berdasar atas “Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri” tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (asli) tanah tersebut. Bilamana Sertifikat Hak Milik Tanah yang asli, karena sesuatu hal tidak dapat diserahkan ke Kantor Lelang Negara oleh Pengadilan Negeri, maka secara yuridis penjualan tanah melalui lelang tersebut adalah sah. Pembeli lelang akan dilindungi oleh hukum. Balik nama atas tanah tersebut dari pemilik lama ke pemilik baru (pembeli melalui lelang) dapat ditempuh melalui prosedur Surat Deputi Menteri Negara Agraria No.S.329/PW1994, yaitu: Risalah Lelang sebagi Suratnya-membatalkan Sertifikat Tanah yang lama, sehingga peralihan hak tanah berdasar lelang eksekusi tersebut dapat dilaksanakan. (Putusan Mahkamah Agung No.314 K/TUNI/1996, tanggal 29 Juli 1998)

Kaidah hukum Yurisprudesi: Eksekusi putusan Pengadilan Negeri berupa penjualan lelang atas objek sengketa, berupa sebuah rumah dan tanahnya, melalui Kantor Lelang Negara. Sejak saat Juru Lelang menyatakan bahwa rumah tersebut jatuh terjual kepada pembeli lelang (yaitu Penggugat). maka pada saat itu pula secara yuridis hak kepemilikan semula (tereksekusi) berpindah kepada si pembeli lelang. Konsekuensi Yurudisnya, Pembeli melalui lelang atas rumah tersebut mempunyai hak untuk menuntut pengosongan rumah tersebut dari penghuninya melalui Pengadilan Negeri yang memerintahkan eksekusi penjualan lelang rumah a quo sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Putusan Mahkamah Agung No. 1326 K/Sip/1982, tanggal 19 Agustus 1982)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Mengacu pada UU No. 49 Prp 1960 jo. SK MenKeu No.293/tahun 1993 maka BUPL/atau PUPN berwenang melakukan langkah hukum untuk menagih pembayaran kredit Bank Pemerintah yang macet dari Debitur yang wanprestasi. PUPN/BUPLN dengan kewenangan yang dimiliki berdasar UU No. 2911 K/Pdt/2000, tanggal 30 April 2002)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!