lijfsdwang (Bld)

penahanan: 1. upaya paksa terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajiban terhadap kreditur berdasarkan putusan pengadilan, 2. upaya paksa terhadap saksi atau ahli yang tanpa alasan sah menolak disumpahkan untuk memberikan keterangan (Lihat KUHAP Ps. 16); Sin: gijzeling

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!