limbah B3
February 27, 2023 2023-02-27 16:18sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (bahan berbahaya dan/atau beracun) yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lain (PP 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun); pengelolaan – kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3 (UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup); pengolahan—proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau sifat racun; pengumpulan – kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3; penimbunan – kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup