limbah bahan berbahaya dan beracun

sisa sesuatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (bahan berbahaya dan/atau beracun) yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain (PP 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!