limited liability company (Ltd.) (Ing)

perseroan terbatas: badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. Oleh karena perseroan adalah badan hukum yang berdiri sendiri, para pemilik (pemegang saham) dan direksinya biasanya tidak bertanggung jawab atas perusahaan jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, yaitu tanggung jawabnya terbatas. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas pada nilai saham yang telah ditanam atau dijanjikan akan ditanamnya. Para direksi biasanya tidak bertanggung jawab atas utang perseroan kecuali melanggar kewajiban direksi

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!