lingkungan siap bangun

sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana perinci tata ruang (UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!