lisensi hak cipta

izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merk tersebut, dalam jangka waktu dan syarat tertentu (UU 15/2001 tentang Merek)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!