marka jalan

suatu tanda di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas, dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!