meerderjarig (Bld)

akil balig, cukup umur, sampai umur, dewasa; usia yang disyaratkan untuk dapat diajukan ke sidang pengadilan (pidana), yakni 16 tahun ke atas, atau untuk dapat melakukan tindakan hukum, yakni 21 tahun ke atas (KUHPdt. Ps. 330)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!