meeting of minds (Ing)

kesepakatan: trap pihak yang menyepakati suatu kontrak harus mengetahui hal-hal pokok serta hak dan kewajibannya yang muncul dari kontrak tersebut. Hal merupakan persyaratan untuk dibentuknya perjanjian yang mengikat para pihak. Misalnya, dianggap tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, bila salah satu pihak tidak dengan sungguh-sungguh bermaksud untuk mengadakan hubungan hukum, atau terdapat kesalahan yang mendasar mengenai pokok-pokok kontrak. Perjanjian yang dibuat atas dasar seperti ini adalah batal atau dapat dibatalkan

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!