musaqah (Arb)

transaksi antara pemilik kebun dan penggarap untuk memelihara tanaman sampai berbuah dengan imbalan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan; suatu bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan sebagai imbalannya si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!