musyarakah (Arb)

serikat (Arb: syirkah atau syarikah) atau kongsi; kerja sama usaha bagi hasil di mana dua pihak atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para mitra, dan kerugian ditanggung menurut proporsi modal

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!