narkoba

singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah berupa penyalahgunaan narkoba, yang oleh masyarakat maupun pemerintah dianggap sebagai kejahatan berat yang dapat merusak keluarga, maupun generasi muda dan negara, maka pidana yang dijamahkan kepada terdakwa tidak cukup dengan hukuman penjara dan denda, tetapi harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu pecat dari anggota TNI Kopassus, dan oleh karenanya putusan Mahkamah Militer Tinggi Jakarta harus dibatalkan. (Putusan Mahkamah Agung No. 15 K/MIL/2001, tanggal 7 Juni 2001)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Bahtea menurut pendapat Mahkamah Agung te- lah terbukti bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya sekadar memilih atau me- nyimpan shabu-shabu/psikotropika ter- sebut. Sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi rwnusan Pasal 60 ayat (1) Sub C Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Putusan Mahka- mah Agung No. 13 Z8 KlPid/2i 00, tanggal 19 Oktober 2000.)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!