perjanjian

persetujuan, kontrak; perbuatan hukum yang diadakan oleh dua orang atau lebih, baik yang mengikat dari satu terhadap yang lain, maupun yang mengikat secara timbale balik, untuk melakukan prestasi (KUHPdt. Ps. 1233, 1313, 1329, 1330)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Dalam hubungan pinjam meminjam sementara dua orang Tionghoa di Maluku berlakulah Hukum Barat (BW); karena Pengadilan Tinggi dalam mengartikan bunyinya syarat pengembalian pinjaman semen yang berbunyi: bilamana biaya tambahan datang semata-mata menurut hurufnya ternyata membawa ketidakadilan (setelah 11 tahun ternyata tidak datang juga biaya tambahan itu), maka syarat tersebut harus diartikan sama dengan untuk waktu yang tidak tertentu yang sama artinya dan apabila si peminjam berkemampuan untuk itu (dari Ps. 1761 BW), sehingga karenanya hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian itu. (Putusan Mahkamah Agung No. 547 K/Sip/1969, tanggal 6 Juni 1970)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Alasan yang diperbolehkan (een geoorloofde oorzaak) berdasarkan Pasal 1320 BW yang dalam hal ini merupakan suatu tujuan bersama (gezamenlijke doel) dari kedua belah pihak atas dasar mana kemudian diadakan perjanjian dan bukan merupakan hal yang mengenai akibat pada waktu pelaksanaan perjanjian. (Putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Sip/1971, tanggal 25 Agustus 1971)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Persoalan apakah suatu keadaan adalah paksaan atau tidak merupakan suatu persoalan hukum yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Menurut undang-undang noodtoestand yang diatur dalam Pasal 1144 dan Pasal 1245 BW merupakan suatu keadaan yang dinilai pada saat pelaksanaan perjanjian, sedang ongeoorloofde oorzaak yang diatur dalam Pasal 1335 jo. Pasal 1337 jo. Pasal 1320 BW dinilai pada saat perjanjian diadakan atau dibuat. (Putusan Mahkamah Agung No. 1180 K/Sip/1971, tanggal 12 April 1972) 

Kaidah Hukum Yurisprudensi: 1. Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. In casu berdasarkan sifat daripada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu bestendig en gebruikkelijk beding terhadap pasal x dari perjanjian antara penggugat dan tergugat I (Pasal 1347 jo. Pasal 1339 KUHPerdata). 2. Pada asasnya mengabulkan lebih daripada yang diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi dapat diberikan, asal saja tidak menyimpang dari posita. (Putusan Mahkamah Agung No. 1245 K/Sip/1974, tanggal 9-11-1976)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Perjanjian tersebut mengikat kedua pihak sebagai undang-undang. (Putusan Mahkamah Agung No. 568 K/Sip/1983, tanggal 12 September 1983) 

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang objeknya berada di wilayah Indonesia. (Putusan Mahkamah Agung No. 1695 K/Pdt/1984, tanggal 18 April 1986)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!