precontractual agreement (Ing)

kesepakatan awal yang menunjukkan maksud untuk mengadakan perjanjian dan dapat meliputi gagasan awal mengenai isinya perjanjian yang akan diadakan di kemudian hari. Kesepakatan ini sering digunakan oleh para pihak sebagai dasar untuk mengadakan suatu perjanjian. Pada tahap ini para pihak dapat menentukan apakah kesepakatan tersebut mengikat secara penuh atau sebagian, atau sama sekali tidak mengikat

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!