presumption of innocence (Bld/Ing)

praduga tak bersalah: terdakwa diasumsikan tidak bersalah sampai dia mengakui perbuatannya atau terbukti bersalah di pengadilan; anggapan tidak bersalah sebelum dibuktikan salah menurut undang-undang (Lihat KUHP Ps. 1 ayat (1)); Ltn: presumption innocentiae

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!