pretrial hearing (Ing)

pra-peradilan: menurut Pasal 77 KUHAP pengadilan negeri dapat melaksanakan sidang praperadilan untuk menentukan apakah penangkapan atau penahanan dilakukan secara sah. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Sidang seperti ini diketuai oleh seorang hakim tunggal (Pasal 78 (2)) dan dapat dilaksanakan atas permohonan terdakwa, keluarga terdakwa atau wakilnya atau korban dan keluarganya sesuai permohonan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 79). Apabila hakim menimbang penangkapan atau penahanan melawan hukum, terdakwa harus dibebaskan (Pasal 82 (3) (a)). Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya banding (Pasal 83 (1))

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!