program legislasi daerah (prolegda)

instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis (UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!