putusan

pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (UU 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!