Rekening Kas Umum Daerah

rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan (PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!