reklamasi hutan

usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya (PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!