rekonstruksi

1. pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana); 2. penyusunan (penggambaran) kembali peristiwa yang telah terjadi

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!