relaas akta

akta yang memuat relaas, berita acara, uraian tentang suatu kejadian yang dialami oleh Notaris yang bersangkutan, boleh ditandatangan atau tidak oleh para pihak, asalkan dinyatakan keadaan tersebut dalam akta dimaksud. Contoh: Akta Berita Acara, Akta Risalah Rapat #Relaas

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!