saluran berlangganan

spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan (PP Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!