Sekolah Menengah Atas

salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs (PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!