Sekolah Tinggi

perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi (PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!