sengketa pajak

sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!