sengketa tata usaha angkatan bersenjata

sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia antara orang atau badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!