sepeda motor

kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-ruamh dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!