serikat pekerja

organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!