sertifikat

  1. surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah); 2. jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa suatu barang, jasa, proses, sistem, atau seorang personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan (PP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional), misalnya sertifikat kompetensi kerja (PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional) dan sertifikat mutu pangan (PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan); 3. tanda bukti simpanan, dalam bentuk deposito yang dapat dipindahtangankan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan); sertifikat Deposito

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan PP No. 10/Tahun 1961 merupakan: akta autentik dan tanda bukti hak yang dimaksudkan dalam Pasal 19 UU Pokok Agraria Tahun 1960, kecuali apabila ada putusan hakim yang membuktikan lain. Putusan Mahkamah Agung No. 735 K/Sip/1970 tanggal 19 Februari 1972

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!