sewa-menyewa
February 27, 2023 2023-02-27 10:54perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak yang satu wajib memberikan kenikmatan kepada pihak yang lain atas suatu barang selama waktu tertentu, sedang pihak yang lain itu wajib membayar sejumlah uang yang besarnya telah disepakati bersama
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Tuntutan mengenai pengososngan rumah karena pemutusan hubungan sewa-menyewa masuk wewenang kantor urusan perumahan, akan tetapi dalam hal pengososngan atas dasar jaual beli pengadilan berwenang memeriksanya. (Putusan Mahkamah Agung No. 1363 K/Sip/1971, tanggal 27 Mei 1972)
Kaidah hukum Yurisprudensi: Bahwa terbukti Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat dan Tergugat A sedangkan objek perkara adalah tanah pusaka Penggugat dan Tergugat A sehingga perjanjian sewa menyewa antara Tergugat A dengan Tergugat B tanpa seizin Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti. (Putusan Mahakamah Agung No. 1121 K/Pdt/2011, tanggal 31 Januari 2012)
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Pengadilan berwenang untuk mengadili tuntutan mengenai pembayaran sewa rumah. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1963 hanya mengatur mengenai pemutusan hubungan sewa menyewa. (Putusan Mahkamah Agung No. 641 K/Sip/1971, tanggal 4 Maret 1972)
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Dalam hal pasal 1579 BW berlaku terhadap perjanjian sewa tersebut, yakni yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan. (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pdt/1984, tanggal 29 mei 1985)
Kaidah Hukum Yurisprudensi: “Seorang penyewa beberapa ruangan” dalam “Rumah Induk”, tidak mempunyai kedudukan (hoedanig heid) atau tidak mempunyai kedudukan “Legitima persona standi in Judicio” untuk melakukan gugatan atas peralihan (telah beralihnya) hak kepemilikan rumah yang disewanya tersebut dari pemilik kepada seorang “penyewa ruangan lainnya” dari Rumah Induk tersebut. (Putusan Mahakamah Agung No. 213 K/Sip/1979, tanggal 27 januari 1981)