sistem elektronik

serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!