social function of land (Ing)

fungsi sosial tanah: konsep yang menyatakan bahwa tanah selain merupakan kepemilikan individual namun yang melekat padanya kepentingan masyarakat. Fungsi sosial atas tanah ini yang memberi pembenaran bahwa kepemilikan individual atas tanah dapat dikalahkan oleh kepentingan masyarakat, tanah yang dimiliki tidak boleh ditelantarkan, pemanfaatan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara pemerasan, pemerintah mengatur batas minimum dan maksimum dari kepemilikan tanah, tanah yang diperlukan untuk kepentingan umum harus dilepaskan melalui proses penguasaan oleh negara dengan pemeberian ganti rugi yang layak, dll.

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!