sole proprietor/sole trader (Ing)

usaha perorangan: badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Usaha ini tidak berbentuk badan hukum, maka pemilik usaha bertanggung jawab penuh dan pribadi atas utangnya. Oleh karena itu, aset pribadi pelaku usaha perorangan dapat dijual secara paksa untuk melunasi utang usahanya

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!