state of emergency (Ing)

keadaan bahaya: suatu keadaan di mana keamanan atau ketertiban di seluruh atau sebagian wilayah negara terancam oleh pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam dan diperkirakan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, (di Indonesia, keadaan ini ditetapkan dan dihapuskan oleh Presiden, dapat berupa darurat sipil, darurat militer, maupun keadaan perang)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!