sumpah decisoir
February 28, 2023 2023-02-28 15:47sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya. (Pasal 156 HIR, 183 Rbg., 1930 BW). Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedang pihak yang harus bersumpah disebut delaat
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Dalam persidangan pihak Penggugat mengakui ”sebagian” bantahan Tergugat maka ia berkewajiban membuktikan dalil gugatannya. Apabila ia tidak berhasil membuktikannya, maka pihak Tergugat dapat dibebani “sumpah decisoir” oleh hakim tentang kebenaran bantahannya itu. Tergugat bersedia dan mengucapkan ”sumpah decisoir” tersebut. Akhirnya hakim memberi putusan menolak gugatan Penggugat. (Putusan Mahkamah Agung No. 986 K/Sip/1971, tanggal 22 Maret 1971)
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Tergugat dalam persidangan telah menyangkal kebenaran dalil gugatan Penggugat; sedangkan Penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk dapat membuktikan dalil gugatannya, maka kesediaan Tergugat untuk mengucapkan ”sumpah penentu”, dalam persidangan, berakibat “dalil sangkalan” Tergugat, dapat dinilai telah terbukti dan gugatan Penggugat dinyatakan ditolak oleh hakim. (Putusan Mahkamah Agung No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971)
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Permohonan Tergugat kepada Majelis Hakim agar pihak Penggugat dibebani mengucapkan sumpah, ditolak oleh hakim adalah sudah benar dan tepat karena pembebaban “sumpah penentu” (decisoir) tersebut disyaratkan: “Baru” dapat dikabulkan, bilamana “tidak ada bukti sama sekali” untuk meneguhkan posita gugatan Penggugat atau dalil bantahannya Tergugat. Hanya dengan bukti sumpah penentu ini, maka gugatan akan diberikan putusannnya. Dalam kasus ini ternyata sudah ada bukti permulaannya. (Putusan Mahkamah Agung No. 180 K/Sip/1975, tanggal 28 April 1976)
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Penggugat Asal/Pembanding mengajukan permohonan kepada majelis hakim banding agar pihak lawan, Tergugat Asal/Terbanding dibebani sumpah. Majelis hakim banding menolak permohonan tersebut dengan alasan “tanpa adanya sumpah itu, telah cukup alasan bagi hakim untuk menolak gugatan Penggugat Asal.” Menurut Majelis Mahkamah Agung, hakim banding telah melanggar hukum acara perdata pasal 156 (1) HIR, sehingga putusan Pengadilan Tinggi a quo dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan perintah kepada Pengadilan Tinggi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Asal/Terbanding mengucapkan “Sumpah Penentu” tersebut dan bila Tergugat menolak mengucapkan sumpah tersebut, maka Pengadilan Tinggi harus memberi kesempatan kepada Penggugat Asal/Pembanding untuk mengucapkan sendiri sumpah tersebut. (Putusan Mahkamah Agung No. 39 K/Sip/1951, tanggal 31 Juli 1952)
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Permohonan salah satu pihak kepada hakim dalam suatu persidangan gugatan perdata, agar hakim membebankan “sumpah decisoir” (sumpah menentukan) kepada pihak lawan, maka hakim “baru” dapat mengabulkannya, bilamana dalam gugatan perdata tersebut “tidak ada bukti-bukti sama sekali” dan dengan sumpah ini dapat diputus perkara yang bersangkutan ex-Pasal 156 HIR. Kapan sumpah decisoir ini dapat diajukan kepada hakim di persidangan, maka HIR tidak mengaturnya. Namun bila diikuti Pasal 1930 KUHPerdata, sumpah ini dapat/boleh diajukan setiap saat selama berlangsungnya persidangan. (Putusan Mahkamah Agung No. 575 K/Sip/ 1973, tanggal 4 Mei 1976)