sumpah suppletoir

sumpah sebagai pelengkap/tambahan yang bertujuan untuk menambah pembuktian yang kurang lengkap (dalam perkara perdata); Bld: suppletoire eed.

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Hakim Judex Facti dalam rangka pembuktian gugatan perdata, telah membebankan kepada salah satu pihak “sumpah tambahan” (supletoir eed). Pembebanan sumpah tersebut, merupakan kebijaksanaan hakim. Hal ini tidak dapat diajukan sebagai keberatan dalam permohonan kasasi. Hanya saja yang perlu diperhatikan masalah ini adalah Judex Facti terikat oleh syarat bahwa telah “ada permulaan pembuktian” untuk memberikan beban sumpah tambahan tersebut. (Putusan Mahkamah Agung No. 180 K/Sip/1954) 

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Tidak dapat dibenarkan menurut hukum acara perdata, pembebanan “sumpah suppletoir” yang diperintahkan oleh hakim pertama, tidak/atau belum pernah diucapkan oleh Tergugat dalam “Putusan Sela” di Pengadilan Negeri. Namun di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi telah diubah menjadi pembebanan “sumpah decisoir” ini, maka Tergugat dikalahkan perkaranya di Pengadilan Tinggi. Mahkamah Agung menilai Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum Acara Perdata dan memerintahkan kepada Pengadilan Negeri agar membuka sidang Kembali, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengucapkan “sumpah Duppletoir” di muka Mimbar dalam Masjid sesuai dengan rumusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pertama Pengadilan Negeri. (Putusan Mahkamah Agung No. 398 K/Sip/1967, tanggal 1 Juli 1970) 

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Judex Facti dapat membebankan “bukti sumpah tambahan” kepada salah satu pihak Penggugat atau Tergugat, dengan syarat, bahwa dalam proses persidangan telah ada “bukti permulaan” dari yang bersangkutan. Bilamana syarat ini tidak dipenuhi dalam arti, tidak ada “bukti permulaan” sama sekali, maka pembebanan “sumpah tambahan” atau suppletoir oleh hakim kepada yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan. (Putusan Mahkamah Agung No. 316 K/Sip/1974, tanggal 25 Maret 1976) 

Kaidah Hukum Yurisprudensi: “Sumpah Tambahan” yang dibebankan oleh Majelis Hakim kepada salah satu pihak, ternyata isinya mengenai hal-hal yang tidak dialami sendiri oleh pihak yang dibebani mengucapkan sumpah tersebut. Hal yang demikian ini menurut hukum adalah tidak sah, karena sumpah ini disyaratkan: isinya tentang hal-hal yang dilakukan/dialamai sendiri. (Putusan Mahkamah Agung No. 324 K/Sip/1973)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!