Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!