surat perjalanan

dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!