syahbandar

pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!