PERNAH KENA TIPU PAS BELANJA ONLINE? BINGUNG HARUS NGADU KEMANA DAN GIMANA CARANYA?
Pandemi ini udah lama banget gak berakhir ya guys. Sejak adanya pandemi ini kita jadi susah kemana-mana. Bahkan, dikarenakan kemaren banyak toko yang diharuskan untuk tutup, kita jadi harus belanja serba online. Mulai dari kebutuhan sehari-hari sampai makanan pun pesannya secara online.
Emang sih, kita sekarang dimudahkan untuk belanja secara online. Gak cuma hemat waktu. Kamu juga gak perlu capek-capek pergi jauh untuk belanja ke tempat barang yang diinginkan. Tapi guys, belanja secara online juga punya sisi negatif yang harus kamu waspadai. Emang apa aja sih sisi negatifnya?
Pertama, biasanya banyak toko online yang suka klaim kalo barang-barang yang mereka jual “dijamin ori 100%” atau “kami hanya menjual barang original”. Tapi nyatanya, setelah datang barangnya KW.
Kedua, barang yang dipesan gak sesuai dengan gambarnya. Jauh dari ekspektasi yang dibayangkan. Misalnya, di gambar barang itu warnanya bagus cerah, yang datang malah warnanya kusam banget. Belum lagi pada deskripsi barang, toko online ini bilang kalau bahannya adem, dan halus banget selembut sutra. Tapi ketika datang bahannya panas dan kasar.
Ketiga, kamu gak bisa langsung komplain sama penjualnya. Kadang, toko online tersebut ketika mau dikomplain melalui aplikasi online, ada yang gak dibales bahkan gak bisa dihubungi sama sekali. Bahkan parahnya, barang gak dateng-dateng atau hilang pada saat proses pengiriman. Padahal uang udah ditransfer. OMG! Kalau udah kejadian, pasti kamu kesel banget kan?
Keempat, barang yang kamu terima kadang rusak atau cacat. Ketika dikomplain, penjual malah kasih beribu alasan agar barang gak bisa dituker.
Dan kelima, barang yang udah dibeli tadi, kadang tertahan di gudang mereka dan gak dikirim-kirim. Ada juga yang udah dipesen dan dipilih agar bisa tiba dalam 1 hari, namun setelah berhari-hari baru tiba.
Nah guys, kalau kamu pernah mengalaminya, ada beberapa hal yang harus kamu tahu. Jadi, permasalahan dalam transaksi online ini ternyata telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana pada Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah bila “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Jadi bila Anda terkenal masalah dalam transaksi online ini, maka berdasarkan Undang-undang ITE pada Pasal 38 ayat (1) dijelaskan bila, “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.”
Jadi guys, kamu sebenarnya bisa melakukan gugatan secara perdata untuk meminta ganti rugi, tentunya kalau kamu punya bukti-bukti, seperti rekam jejak chating, bukti transfer, dan lainnya. Gak Cuma itu, kasus seperti ini juga bisa dikatagorikan sebagai pidana. Apalagi bila pelaku ternyata menghilang atau tidak bisa diminta pertanggungjawabannya.
Jika dilihat berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang, yang pada Pasal 378 dijelaskan bila, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.“
Nah, selain menggugat secara perdata atau melakukan pelaporan kepolisian, saat ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB) telah mengelola sebuah situs untuk melaporkan penipuan secara online. Kamu tinggal klik dan lapor di situs www.lapor.go.id. Mudah bukan?
