KONSOLIDASI BANK DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN

Sebagaimana dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Undang-undang yang mengatur memberikan perintah tertulis dalam hal ini melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan menerbitkan POJK Nomor 12/POJK.O3/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2020 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Maret 2020 dan ditegaskan lagi dengan POJK Nomor 18 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Sebelum membahas topic ini lebih lanjut ada baiknya jika kita mengetahui dulu apasih perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi?

  • Merger adalah penyatuan bisnis untuk mencapai kepemilikan bersama atau sering disebut penggabungan. Bisa juga dikatakan sebagai pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Secara hukum, merger membutuhkan 2 (dua) perusahaan untuk melakukan penggabungan menjadi entitas baru dengan kepemilikan baru dan struktur manajemen yang seolah-olah berasal dari masing-masing perusahaan. Ada 5 (lima) jenis penyatuan bisnis atau merger, yaitu merger horizontal, merger vertikal, merger perluasan pasar, merger perluasan produk, merger konglomerat. Jenis merger yang akan diterapkan bergantung pada fungsi ekonomi, tujuan transaksi bisnis dan hubungan antara perusahaan yang melakukan merger.

Perusahaan yang di-merger sebagian atau seluruh aset dan utangnya akan dikuasai atau diambil oleh perusahaan yang me-merger. Sederhananya, perusahaan yang me-merger membeli sebagian atau seluruh aset termasuk utang perusahaan yang di-merger dengan kepemilikan saham setidaknya 50% (limapuluh persen). Berbeda dengan konsolidasi, proses merger tidak melahirkan perusahaan baru. Perusahaan yang di-merger menghentikan kegiatan bisnis atau operasionalnya, dan pemegang sahamnya akan memperoleh pembagian laba hasil usaha (dividen) dari perusahaan yang me-merger. Dengan kata lain, perusahaan yang di-¬merger sudah tak eksis lagi baik nama maupun status badan hukumnya, karena telah bergabung dengan nama dan badan hukum dari perusahaan yang me-merger.

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan A

Dari ilustrasi di atas dapat dijelaskan bahwa Perusahaan A, B, dan C melakukan merger menjadi satu dan menjadi Perusahaan A. Dalam proses merger tersebut, Perusahaan A membeli sebagian atau seluruh aset termasuk menanggung kewajiban dari Perusahaan B dan C. Di sini, komposisi saham yang merepresentasikan kepemilikan Perusahaan B dan C sebagian besar dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan A. Sebab itulah, nama Perusahaan A tetap digunakan sebagai hasil merger, karena status Perusahaan A me-merger, sedangkan Perusahaan B dan C adalah perusahaan yang di-merger. Perlu diketahui bahwa syarat merger adalah perusahaan bergerak dalam bidang yang sama.

  • Konsolidasi adalah proses peleburan 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk menjadi 1 (satu) perusahaan baru. Seluruh aktivitas bisnis atau operasional masing-masing perusahaan-perusahaan yang berkonsolidasi harus berhenti untuk kemudian melebur dalam satu naungan manajemen dan kepemimpinan. Konsolidasi dilakukan dengan mengevaluasi kondisi perusahaan yang sedang berjalan, diteruskan dengan pengembangan strategi usaha jangka panjang yang lebih terperinci. Perincian tersebut meliputi pengembangan sistem manajemen, memberikan prioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus menerus, dan pengembangan pasar yang dilakukan secara sistematis dan efisien. Pendeknya, konsolidasi tidak menyisakan bagian dari masing-masing perusahaan yang saling meleburkan diri untuk mengimplementasikan evaluasi masing-masing perusahaan.

Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan D

Proses konsolidasi dapat digambarkan seperti ilustrasi di atas, di mana Perusahaan A, B, dan C sepakat melakukan konsolidasi, sehingga terbentuk Perusahaan D. Sebagai perusahaan baru, Perusahaan D tidak mengambil bagian dari Perusahaan A, B, maupun C. Artinya, ketiga perusahaan tersebut tidak lagi eksis, karena telah berubah menjadi satu dalam manajemen Perusahaan D. Sebagai perusahaan baru, struktur permodalan Perusahaan D berasal dari Perusahaan A, B, dan juga C. Aktiva dan pasiva dari ketiga perusahaan yang meleburkan menjadi satu itu dialihkan ke Perusahaan D. Namun, ketiga perusahaan tersebut tidak mengalami likuidasi. Bagaimana dengan status badan hukumnya? Perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki status badan hukum baru dan resmi, bukan menjadi anak cabang dari Perusahaan A, B, ataupun C.

  • Akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Hal itu bisa terjadi karena aset atau saham suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain. Perusahaan yang membeli aset atau saham tersebut hanya mengambil alih kepemilikan tanpa menghentikan kegiatan bisnis atau operasionalnya. Selanjutnya, perusahaan yang diakuisisi tetap eksis menjalankan operasionalnya atau kegiatan bisnisnya tanpa dipengaruhi oleh perusahaan yang mengakuisisi. Perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi berdiri dengan status badan hukum yang berbeda. Pendeknya, setelah terjadi proses akuisisi, masing-masing perusahaan tetap berjalan sendiri-sendiri tapi berada di bawah kepemimpinan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama. Dengan kata lain, perusahaan yang mengakuisisi dengan perusahaan yang diakuisisi berdiri dengan status badan hukum yang berbeda atau berdiri sendiri, tetapi di bawah kepemimpinan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

Perusahaan A + Perusahaan B → Perusahaan A + Perusahaan B

Perusahaan A + Perusahaan C → Perusahaan A + Perusahaan C

Berdasarkan ilustrasi di atas dapat dijelaskan bahwa Perusahaan A mengakuisisi Perusahaan B dan C. Hasil dari akuisisi tersebut adalah Perusahaan A, Perusahaan B, dan Perusahaan C yang tetap menjalankan kegiatan bisnisnya masing-masing. Jadi, jelas bahwa proses akuisisi tidak menghasilkan perusahaan baru dengan badan hukum baru. Baik perusahaan yang mengakuisisi maupun yang diakuisisi sama-sama menjalankan operasionalnya masing-masing dengan badan hukum yang terpisah. Akuisisi hanya berpengaruh pada status kepemilikan perusahaan, di mana perusahaan A, B, dan C dikuasai dan dipimpin oleh pemilik perusahaan A. Meski secara kepemilikan, perusahaan yang diakuisisi telah berpindah tangan, namun tidak berpengaruh pada kelangsungan operasional perusahaan yang diakuisisi. Artinya, perusahaan yang diakuisisi tetap berjalan dan beroperasi memberikan layanan kepada segmen pasarnya.

Pada saat pemerintah mengeluarkan POJK, sudah tentu mereka mempertimbangkan dan melihat resiko kedepan. Salah satu industri yang paling terdampak adalah Bank, karena banyaknya Debitur-Debitur yang  tidak sanggup membayar, belum lagi ada Bank yang modalnya kuat dan tidak. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Konsolidasi Bank yang mana pemerintah menyarankan Bank-Bank tersebut untuk melakukan merger, konsolidasi dan akusisi. Artinya, hal ini adalah sebuah langkah antisipatif melihat kondisi pandemi seperti ini banyak orang yang tidak bisa melanjutkan usahanya. POJK 12/POJK.03/2020  ini secara umum terdiri dari 2 (dua) pokok pengaturan utama, yakni mengenai kebijakan konsolidasi Bank, serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi Bank Umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp 3 (tiga) triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Aturan ini secara otomatis mengharuskan tidak ada lagi Bank dengan modal di bawah Rp 3 (tiga) triliun. Peraturan yang berlaku selama ini, masih ada peraturan bagi Bank BUKU I, modal inti minimal yang diharuskan di bawah Rp 1 (satu) triliun. Tidak hanya itu, OJK juga mengatur Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank dapat memiliki satu Bank atau beberapa Bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antar Bank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Adanya konsolidasi ini bukan berarti mengeliminasi Bank-Bank kecil. Kebijakan konsolidasi Bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan Single Present Policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya. Sedangkan pada POJK Nomor 18 khusus untuk Bank yang menurut OJK sudah benar-benar terancam keuangannya yang dapat mengganggu kelangsungan usaha atau dinilai tidak mampu menghadapi tekanan yang sedang atau akan dihadapi. Dimana mereka dengan otoritasnya memerintahkan Bank-Bank itu untuk melakukan konsolidasi. Jadi tidak semuanya harus menggunakan POJK Nomor 18, dengan adanya POJK Nomor 18 ini sepertinya pemerintah tidak akan mengulagi kesalahan yang sama pada tahun 1998.

Sebagai Nasabah Bank, perlukah kitak hawatir dengan uang kita? Sebenarnya kita harus percaya dulu dengan Bank dan pemerintah, jangan langsung panik mengambil uang. Jadi Bank yang memutuskan sendiri, dia mau menggunakan POJK 12 atau OJK menyuruh mereka berdasarkan POJK 18, mereka melakukan merger. Jika Bank melakukan merger konsolidasi, sebenarnya Nasabah tidak perlu khawatir, karena Bank yang melakukan penggabungan adalah Bank yang menerima penggabungan, dan ada satu Bank yang survive menerima penggabungan dan tentunya Banknya lebih besar. Nasabah-Nasabah dari Bank ini otomatis menjadi Nasabah Bank yang menerima penggabungan yang lebih kuat. Karena kalau misalnya kejadian seperti ini, untuk Praktisi Hukum, Lawyer, Notaris, dan Nasabah Umum atau Perusahaan, dengan adanya kondisi Covid-19, dengan adanya perintah-perintah penyelamatan dari Negara ini kepada Bank, Bank harus paham tentang hal ini, Karena kalau kita berbicara tentang Bank, banyak sekali kepentingannya, tidak hanya untuk owner Bank, tetapi juga pegawai Banknya.

Wah bagaimana pembahasan kali ini? Sebagai praktisi hukum, kita harus belajar lagi tentang konsep-konsep restrukturisasi, konsep-konsep merger, akusisi dan kemudian belajar bagaimana kepada Nasabah-Nasabah yang menjadi Debitur-Debitur dari Bank-Bank yang akan dilakukan merger atau termasuk yang tidak memenuhi, dia terpaksa untuk di liquidasi. Sangat menarik bukan? Tunggu artikel berikutnya ya.. kami akan membahas lebih tuntas terkait hal-hal tersebut melalui webinar ID.LC

Semoga artikel ini bermanfaat, terima kasih J

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *