AKIBAT HUKUM PKPU PADA PELAKSANAAN KONTRAK DAN PENGEMBALIAN KREDIT
Sebelum membahas tentang PKPU, ada baiknya kalau kita harus tau dulu apasih yang dimaksud dengan proses kepailitan? Nah berdasarkan UU Kepailitan Pasal 1 Ayat 1, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang penguasaan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Jadi kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh Kurator yang bertugas untuk menjual aset Debitor tersebut dan membayarkannya kepada Kreditor. Apabila memungkinkan, Debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit.
Apa yang dimaksud dengan PKPU sudah diatur di dalam UU No 37 Tahun 2004. Namun berbeda dengan kepailitan yang ada di dalam suatu UU, PKPU sama sekali tidak diberikan definisinya oleh UU Kepailitan dan PKPU, tetapi kemudian ada penjelasannya dalam Pasal 222 yang menyatakan bahwa bagi Debitur atau bagi para Kreditur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur baik kata dari inisiatif sendiri atau sehubungan dengan adanya permohonan pailit dan tidak dapat atau memperkerahkan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur. Jadi secara sederhana kita bisa artikan bahwa PKPU ini terkait upaya mengajukan perdamaian dalam rangka restrukturisasi kewajiban Debitur. Di dalam permohonan PKPU ini harus diajukan oleh Debitur kepengadilan niaga, jadi bisa Debitur yang mengajukan secara voluntering atau Kreditur yang memohonkan si Debitur supaya Debitur dinyatakan berada di dalam keadaan PKPU. Bagaimana syaratnya untuk bisa dimohonkan PKPU baik volunteri oleh Debitur maupun Kreditur yang memohonkan dia ke PKPU? Jadi syaratnya adalah bahwa dia harus memiliki 2 (dua) Kreditur dan minimal 1 (satu) telah jatuh tempo. Berikut ini adalah Prosedur PKPU :
Debitor/Kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu permohonan pailit diperiksa.
Apabila pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, serta dapat juga melampirkan rencana perdamaian.
Apabila pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dan Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya, dan bila ada, rencana perdamaian.
Permohonan PKPU diajukan ke Ketua Pengadilan. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Panitera kemudian menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus untuk bersama Debitor mengurus harta Debitor.
Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 20 (duapuluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU Sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.
Paling lama 45 (empatpuluh lima) hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, segera setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang.
Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU berakhir dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama;
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu siding tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus;
PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal siding diselenggarakan;
Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan PKPU Sementara atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang, maka pemungutan suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan;
Apabila kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian atau rencana perdamaian Debitor belum siap menyampaikannya, atas permintaan Debitor, Kreditorharusmenentukanpemberianataupenolakan PKPU TetapdenganmaksuduntukmemungkinkanDebitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan selanjutnya;
Dalam hal PKPU tetap tidak dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, dalam jangka waktu 45 (empatpuluh lima) hari, Debitor dinyatakan pailit.
Apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (duaratus tujuhpuluh) hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan.
Pemberian PKPU Tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga berdasarkan:
persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam siding tersebut; dan
persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.
Dalam jangka waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi sampai dengan batas waktu 270 (duaratus tujuhpuluh) hari belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya jangka waktu tersebut wajib memberitahukan hakim pengawas dan hakim pengawas harus menyatakan Debitor pailit pada hari berikutnya.
Tujuan utama dari PKPU adalah benar-benar untuk melakukan proses restrukturisasi yang kita harapkan banyak sekarang di Indonesia berhasil melalui tahapan ini, Karena dia yakin bahwa dia mempunyai potensi ke depan, hanya saja beberapa saat terdekat ini mereka terkendala melakukan pembayaran. Maka lakukanlah mekanisme PKPU ini dimana anda diberikan kesempatan untuk tidak harus membayarkan utang anda dan silahkan anda menawarkan restrukturisasi dan yakinkan para Debitur untuk memberikan kesempatan itu kepada Debitur.
Tetapi bagaimana akibat hukumnya terhadap Kreditur, kalau misalnya kita sebagai orang yang memiliki piutang, namun kita tau bahwa Debitur sudah mengajukan PKPU. Apa yang harus dilakukan? Dalam konteks seperti ini si Kreditur harus bisa meminta kepada Debitur untuk menyetujui proposal perdamaian yang diajukan tetapi Kreditur harus meminta beberapa kondisi. Karena Kreditur sudah ada dalam posisi bahwa dia tidak bisa memaksa Debitur membayar utangnya. Karena sepanjang Debitur berada dalam PKPU tidak bisa dipaksa untuk membayar utangnya. Tentu bagi Kreditur, dia merasa rugi, tetapi dalam kondisi inilah proposal perdamaian antara Debitur dengan Kreditur akan dibicarakan. Dimana supaya Debitur bisa hidup kembali dan Kreditur supaya tidak rugi karena ia sudah mengalami penundaan pembayaran dan bahkan ada kemungkinan perpanjangan masa pembayaran. Putusan pembahasan proposal perdamaian ini nanti, jika sudah di homologasi oleh pengadilan menjadi mengikat kepada seluruh Kreditur dan konsekuensinya adalah dia tidak bisa melakukan upaya apapun. Tetapi tetap ada fungsi kontrol, jika Debitur lalai menghadapi perjanjian yang sudah di sepakati, maka Kreditur dapat datang ke pengadilan untuk meminta supaya perjanjiannya dibatalkan, lalu konsekuensi hukumnya bagi Debitur adalah akan dinyatakan pailit dan akan segera diantar kurator untuk mengeksekusi asetnya.
Bisa saja Debitur melakukan banding dan meminta Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk kedua kalinya. Karena undang-undang juga memungkinkan untuk hal itu. Jadi bisa diberikan penundaan selama 30 (tigapuluh) hari atau undang kembali semua Kreditur dan mintalah persetujuan mereka, bahwa kita sedang ada dalam kondisi wabah Covid-19 ini. Prinsipnya bahwa tidak bisa diubah, karena itu harus dijalankan dan tidak boleh ada syarat yang bergantung. Tetapi kondisi Covid-19 tidak bisa diabaikan dengan cacatan undanglah semua Kreditur kembali untuk berkomunikasi dan mintalah perpanjangan atau mintalah penundaan pembayaran selama masa Covid-19 ini.
Jika ada Kreditur yang tidak mau mengikuti keputusan homologasi bagaimana? Misalnya Bank merasa memiliki jaminan yang di preferen, seperti hak tanggungan atau jaminan- jaminan yang lain yang sudah terikat. Bolehkah mereka mengutamakan hak mereka untuk menjalankan eksekusi dimana si Debiturnya sedang dalam masa PKPU? Kalau dia mengambil sikap mengolah proposal perdamaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 286 yang berbunyi “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)” Maka itu bisa dilakukan, karena kepadanya diberikan jaminan sebesar nilai terendah dari nilai jaminan mana yang paling rendah yang diberikan kepadanya. Tetapi, jika dia ikut serta dalam proses PKPU, maka tidak bisa di eksekusi. Sebab diujung menjelang berakhirnya PKPU ada voting untuk menyetujui proposal perdamaiannya. Jika Bank tidak menyetujui, barulah dia boleh meminta hak di Pasal 286, tetapi setelah PKPU selesai. Inilah yang dimaksud seolah-olah tidak terikat dengan UU kepailitan dan PKPU. Sepanjang nanti dia pailit, maka seluruh hak tanggungan yang sudah di jaminkan ke perbankan oleh Debitur akan dimasukkan ke dalam budel harta pailit. Hanya saja Kurator tidak bisa mengeksekusi langsung, karena itu dijaminkan kepada Bank, maka yang berhak mengeksekusi adalah Bank. Kecuali jika Bank menyerahkan hak eksekusinya kepada Kurator.
Nah jika ada seorang Debitur nakal, misalnya dia berdomisili di Kalimantan sedangkan Krediturnya ada di lain wilayah seperti di Jawa, Bali dll. Pada saat pengumuman PKPU, Debiturnya harus melakukan pengumuman di Koran, tetapi dia tidak mengumumkan secara nasional, sehingga banyak Kreditur lain yang tidak mengetahui tentang masalah ini. Kalau misalnya ada Kreditur yang tidak tau tentang kondisi PKPU, apa perlindungan hukumnya? Yang pertama syarat pengumuman PKPU adalah Koran harus berskala nasional, kalau hal ini tidak terpenuhi, maka bisa dianggap pengurus atau Kuratornya lalai, sehingga itu tidak mengikat. Sepanjang Koran itu berskala nasional, maka itu sah-sah saja. Kemudian bagaimana dengan mereka yang tidak mengetahui? Oleh sebab itu putusan PKPU harus diumumkan di Berita Negara, ketentuan hukum kita mengatakan bahwa jika sudah diumumkan di Berita Negara, maka seluruh rakyat Indonesia dianggap telah mengetahuinya. Sehingga mereka tetap terikat dengan keputusan-keputusan didalam proses kepailitan atau PKPU. Untuk Kreditur yang tidak sempat ikut dalam proses musyawarah dan tidak sempat ikut mengetahui isi dari kesepakatan, maka mereka dianggap mengikuti keputusan akhir. Didalam komposisi plan yang baik harus menyebutkan seluruh nama-nama Krediturnya. Kalau sampai dia tidak terdaftar, tetapi dikemudian hari terjadi masalah, maka dia bisa melakukan upaya hukum sepanjang dia bisa membuktikannya.
Perlu diketahui bahwa pengurus PKPU adalah profesi yang bisa di ikuti oleh advokat atau akuntan publik dalam mengikuti pendidikan khusus. Di dalam penetapannya, ditetapkan oleh Pengadilan Niaga yang memutuskan PKPU batasannya tergantung tingkat besarnya perusahaan dan besarnya jumlah Krediturnya. Karena jika Krediturnya banyak butuh sumber daya yang cukup untuk mengurusnya. Dalam pelaksanaannya pengurus harus bersama-sama melaksanakan rapat pengurus untuk menentukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, jika suaranya berimbang, maka hakim pengawas yang memberikan keputusan. Kalau kemudian di pengadilan ada teregister terhadap 1 (satu) Debitur, ada 2 (dua) orang yang satu mengajukan PKPU dan satu lagi mengajukan kepailitan. Maka harus mendahulukan PKPU terlebih dahulu.
Demikian pembahasan kali ini tentang Hukum PKPU pada Pelaksanaan Kontrak dan Pengembalian Kredit, Semoga para pembaca semakin paham dan semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
